Tarif Parkir Mobil di Solo bakal Naik 2026, Komisi II DPRD Minta Kajian Ulang

oleh -65 Dilihat
oleh

Tarif Parkir Mobil di Solo bakal Naik 2026, Komisi II DPRD Minta Kajian Ulang

Berita Surakarta – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo untuk menaikkan tarif parkir kendaraan mulai tahun 2026 menuai beragam tanggapan, terutama dari kalangan legislator DPRD Solo. Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara matang agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

“Saya berharap agar diperhitungkan kembali, dikaji secara matang betul, apakah sudah mendesak untuk kenaikan tarif parkir tersebut,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Honda menekankan bahwa tarif parkir bukan hanya soal penarikan retribusi, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial dan ekonomi warga Solo. Menurutnya, situasi ekonomi masyarakat pascapandemi dan kondisi harga kebutuhan pokok yang masih berfluktuasi harus menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga : Sturman Panjaitan: Partisipasi Publik Bermakna dalam Penyusunan RUU PIP

“Tolong berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk sosial ekonomi. Dinas Perhubungan adalah mitra Komisi III, jadi mari ikut juga mendalami permasalahan ini. Jangan sampai kebijakan ini terburu-buru dan justru menambah keresahan,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, jika ada penyesuaian tarif parkir, maka landasan hukumnya harus mengacu pada peraturan wali kota (Perwali).

Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, membenarkan adanya rencana penyesuaian tarif parkir pada tahun 2026. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Baru rencana [kenaikan tarif parkir], dan naiknya hanya di roda empat ke atas. Untuk sepeda motor belum ada rencana naik,” jelas Haryono. Meski demikian, ia belum menyebutkan besaran kenaikan tarif parkir untuk mobil.

Haryono juga mengungkapkan bahwa saat ini Dishub masih menyusun draf Perwali Solo yang akan mengatur secara teknis penyesuaian tarif parkir tersebut. “Iya, ini Perwali-nya baru disusun. Jadi masih dalam tahap pembahasan internal,” imbuhnya.

Rencana kenaikan tarif parkir ini menjadi perhatian publik lantaran parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Di sisi lain, masyarakat menuntut agar sebelum tarif naik, kualitas layanan parkir, termasuk sistem digitalisasi pembayaran, keamanan kendaraan, dan ketertiban juru parkir, juga ditingkatkan.

Beberapa pengamat transportasi menilai, kenaikan tarif parkir sebenarnya bisa menjadi instrumen untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Namun, hal itu baru bisa efektif jika pemerintah juga menyediakan sarana transportasi umum yang memadai dan terintegrasi.

Dengan polemik ini, DPRD Solo mendesak Pemkot untuk lebih transparan dalam menyusun rencana kenaikan tarif parkir, melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik, serta memastikan tujuan kebijakan benar-benar untuk kepentingan bersama, bukan semata peningkatan PAD.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.