, ,

Sturman Panjaitan: Partisipasi Publik Bermakna dalam Penyusunan RUU PIP

oleh -936 Dilihat

Surakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perencanaan Pembangunan (RUU PIP) harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Menurutnya, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.

Pentingnya Keterlibatan Publik

Dalam diskusi yang digelar di Senayan, Sturman menyampaikan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus memiliki legitimasi sosial. Ia menekankan, proses penyusunan RUU PIP bukan hanya tugas DPR dan pemerintah, melainkan juga ruang terbuka bagi masyarakat sipil, akademisi, hingga pelaku usaha.

“Partisipasi publik yang bermakna berarti masyarakat tidak hanya diajak mendengar, tetapi juga memberi masukan yang didengar dan dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.

RUU PIP sebagai Instrumen Strategis

RUU PIP digadang menjadi instrumen strategis dalam merumuskan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan. Sturman menyebut, tanpa keterlibatan publik, dikhawatirkan kebijakan yang tertuang hanya mengakomodasi kepentingan segelintir pihak.

“Perencanaan pembangunan tidak boleh elitis. Rakyat harus tahu kemana arah pembangunan bangsa ini, dan mereka berhak ikut menentukan prioritasnya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sturman Panjaitan
Sturman Panjaitan

Baca juga: Endah Subekti Siapkan 6 Program Prioritas yang Terlihat Dalam RAPBD 2026

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

Selain partisipasi, Sturman menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RUU. Ia meminta agar seluruh tahapan pembahasan dapat diakses publik, termasuk draf dan substansi pasal-pasal yang sedang digodok.

“Kalau terbuka, masyarakat bisa ikut mengawal. Ini yang akan menciptakan kepercayaan publik terhadap RUU PIP,” ungkapnya.

Respon dari Kalangan Akademisi dan Aktivis

Pernyataan Sturman mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan. Akademisi dari Universitas Indonesia menilai, partisipasi publik adalah prinsip demokrasi yang wajib dijalankan dalam setiap proses legislasi. Sementara itu, aktivis masyarakat sipil menekankan agar DPR tidak sekadar menyerap aspirasi, melainkan juga mengakomodasi secara nyata dalam draf RUU.

“Keterlibatan publik sering kali hanya formalitas. Kami berharap RUU PIP bisa jadi momentum untuk mengubah pola lama itu,” kata seorang aktivis kebijakan publik.

Harapan ke Depan

Sturman Panjaitan optimistis bahwa dengan partisipasi publik yang bermakna, RUU PIP bisa melahirkan landasan hukum yang kokoh untuk pembangunan nasional. Ia menegaskan, pembangunan bukan sekadar proyek, melainkan upaya mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.

“Kita ingin RUU ini benar-benar berpihak pada rakyat, dan itu hanya bisa dicapai kalau rakyat ikut bicara sejak awal,” tutup Sturman.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.