Tiga Pengedar Sabu di Kartasura Ditangkap Polisi, 30 Paket Siap Edar Disita

Berita Surakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Sukoharjo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung pada Minggu (5/10/2025) pagi, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar aktif sabu di kawasan tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat total 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar, siap diedarkan ke konsumen di sekitar Kartasura dan daerah sekitarnya.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Narkoba mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman Desa Kartasura. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian selama beberapa hari, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada pukul 09.30 WIB di sebuah jalan kampung setempat.
Petugas berhasil membekuk tiga tersangka tanpa perlawanan. Ketiganya adalah FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kartasura. Saat ditangkap, ketiga tersangka tengah berada di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain 30 paket sabu siap edar dengan berat kotor 19,04 gram, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi, plastik klip bening, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Ketiga pelaku disebut menggunakan metode penjualan sistem “tempel” — sebuah modus umum di mana barang ditaruh di titik tertentu, kemudian pembeli mengambilnya setelah melakukan pembayaran melalui transfer.
“Para pelaku sudah kami pantau cukup lama. Mereka bergerak secara rapi dan hati-hati untuk mengelabui petugas. Namun, kerja sama antara polisi dan masyarakat akhirnya membuahkan hasil,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo dalam konferensi pers.
Jaringan Peredaran Narkoba Lokal
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku sudah beberapa bulan terakhir terlibat dalam bisnis haram tersebut. Mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di luar wilayah Kartasura yang saat ini tengah diburu polisi. Ketiganya kemudian membagi paket sabu ke dalam ukuran kecil untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan sekitarnya.
Polisi menduga ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lokal yang cukup aktif di wilayah perbatasan Sukoharjo–Surakarta. “Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tambah Kasat Narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Jika terbukti memiliki peran sebagai pengedar utama, ketiganya bisa dijatuhi hukuman lebih berat.
“Peredaran narkoba adalah kejahatan serius. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram,” tegas Kapolres Sukoharjo.
Respons Masyarakat
Penangkapan ini disambut positif oleh warga sekitar. Kartasura selama ini memang disebut menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba karena letaknya yang strategis dan padat penduduk. Warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan permukiman dan gang-gang kecil yang rawan menjadi tempat transaksi.
“Sudah lama kami curiga ada aktivitas mencurigakan di sini. Kami bersyukur akhirnya polisi bertindak cepat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Komitmen Aparat
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus melakukan operasi penindakan narkoba secara berkala untuk memutus rantai peredaran di wilayah hukumnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.





