
Berita Surakarta – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), perwakilan sekolah, dan unsur masyarakat menandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Jam Wajib Belajar bagi Anak Usia Sekolah. Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Aula Kantor Disdikbud Kabupaten Sukoharjo, sebagai wujud sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi serta mendampingi kegiatan belajar di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan Jam Wajib Belajar merupakan salah satu langkah strategis untuk menumbuhkan kebiasaan belajar yang teratur dan membentuk karakter disiplin di kalangan pelajar. “Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama seluruh unsur pendidikan dan masyarakat untuk memastikan anak-anak kita belajar dengan fokus, mendapatkan pendampingan orang tua, serta memanfaatkan waktu belajar secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Havid, kegiatan belajar di rumah tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga pengembangan soft skill, kreativitas, dan karakter moral. “Kami ingin anak-anak terbiasa dengan jadwal belajar yang konsisten, sehingga mereka dapat meraih prestasi akademik sekaligus membangun kepribadian yang baik,” tambahnya.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, sejumlah anggota komisi pendidikan, kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, serta perwakilan orang tua murid. Dalam kesempatan itu, semua pihak sepakat untuk menjalankan program ini secara berkelanjutan, dengan sistem pengawasan dan pelaporan rutin yang melibatkan guru dan orang tua.
Kepala Sekolah SMPN 1 Sukoharjo, Rina Suryani, menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan keluarga. “Program Jam Wajib Belajar tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua. Kami berharap orang tua aktif mendampingi anak-anak belajar di rumah dan memberikan motivasi agar mereka tetap fokus,” ujarnya.
Selain itu, program ini juga dilengkapi dengan pendampingan guru secara daring maupun luring, serta penyediaan materi belajar tambahan yang dapat diakses oleh siswa dan orang tua. Disdikbud Kabupaten Sukoharjo berencana melakukan monitoring rutin setiap bulan untuk mengevaluasi efektivitas program ini dan menyesuaikan strategi pendampingan sesuai kebutuhan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, yang hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa Jam Wajib Belajar juga berperan dalam mengurangi risiko anak-anak terjerumus pada perilaku negatif, seperti bermain gadget berlebihan, kekerasan, atau pengaruh lingkungan yang kurang mendukung. “Ini adalah langkah preventif yang strategis untuk membentuk generasi muda yang cerdas, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan penandatanganan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi merupakan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, guru, orang tua, dan masyarakat. Program ini diharapkan dapat menjadi model pembelajaran yang efektif dan berkelanjutan, yang bisa diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Secara keseluruhan, Jam Wajib Belajar diharapkan dapat membentuk budaya belajar yang positif, meningkatkan prestasi akademik, dan membangun karakter anak sejak dini, sehingga generasi penerus Kabupaten Sukoharjo siap menghadapi tantangan masa depan dengan kompetensi dan moral yang kuat.


