Ribuan Tas dan Sandal Eiger Palsu Disita di Solo, Polisi Ungkap Jaringan Pemalsuan Merek
Berita Surakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penindakan besar terhadap praktik pemalsuan merek dagang di wilayah Kota Surakarta. Dalam operasi yang digelar pada awal pekan ini, polisi menyita ribuan unit tas dan sandal bermerek Eiger palsu dari dua toko grosir yang berlokasi di kawasan Pasar Kliwon, Solo.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), perusahaan pemegang hak merek Eiger, yang merupakan salah satu produsen perlengkapan petualangan dan outdoor terkemuka di Indonesia. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penjualan produk yang menggunakan merek dagang “Eiger” tanpa izin resmi dan tidak diproduksi oleh perusahaan yang sah.
Dasar Penindakan dan Hasil Penggerebekan
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Feria Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemantauan lapangan setelah menerima laporan tersebut. Hasilnya, ditemukan dua toko di wilayah Pasar Kliwon yang memperdagangkan produk bermerek Eiger dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Kami menindaklanjuti laporan dari pihak Eigerindo dengan mendatangi dua toko yang dilaporkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa produk yang dijual bukan berasal dari produksi resmi PT Eigerindo Multi Produk Industri,” jelas AKBP Feria Kurniawan dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 1.500 unit barang bukti berupa tas gunung, sandal, topi, dan aksesori lainnya yang seluruhnya menggunakan logo dan label Eiger. Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah bila dijual di pasaran.
Penyidik menduga bahwa produk palsu itu dipasok oleh jaringan distribusi dari luar daerah, dengan modus memproduksi barang tiruan berkualitas rendah di sentra-sentra industri kecil kemudian memasarkannya ke sejumlah toko di Solo Raya.
Dampak Ekonomi dan Perlindungan Konsumen
Kasus ini menyoroti persoalan klasik di dunia perdagangan ritel, yakni maraknya peredaran produk tiruan atau counterfeit goods yang tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga menyesatkan konsumen. Produk tiruan sering kali tidak memenuhi standar kualitas maupun keamanan yang diterapkan oleh produsen resmi.
“Selain melanggar hak kekayaan intelektual, produk palsu juga berpotensi merugikan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin dan dapat menurunkan citra merek nasional yang sudah go global,” kata Feria Kurniawan menambahkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pemalsuan merek termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Respons Pihak Eigerindo dan Rencana Penindakan Lanjutan
Manajemen PT Eigerindo MPI mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Perusahaan menilai tindakan tegas ini penting untuk melindungi integritas merek lokal Indonesia yang telah dikenal luas, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum terhadap semua bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual. Eiger adalah merek yang dibangun dengan reputasi dan kepercayaan konsumen selama puluhan tahun. Produk palsu jelas mencederai nilai tersebut,” ujar salah satu perwakilan Eigerindo yang hadir dalam konferensi pers bersama Ditreskrimsus.
Polisi saat ini tengah menelusuri asal-usul produksi barang palsu dan jaringan distribusinya. Ada dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut diproduksi di luar wilayah Jawa Tengah dan didistribusikan ke sejumlah kota besar melalui jalur perdagangan grosir. Pemeriksaan terhadap pemilik toko dan beberapa karyawan juga telah dilakukan untuk mengungkap rantai pasokannya.
Fenomena Pemalsuan Merek di Solo Raya
Kawasan Pasar Kliwon dan Banjarsari di Surakarta dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan grosir di Jawa Tengah, tempat berbagai produk dari pabrik rumahan hingga impor didistribusikan. Aktivitas ekonomi yang tinggi di kawasan ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memasarkan barang tiruan, terutama yang menyerupai merek terkenal seperti Eiger, Consina, maupun merek-merek luar negeri.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Rini Hartanti, menyatakan bahwa pemerintah kota akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap toko-toko yang menjual produk bermerek terkenal. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat berbelanja, terutama di pasar daring maupun toko konvensional yang menawarkan harga jauh di bawah standar.
“Kami akan memperkuat pengawasan, terutama pada barang-barang yang meniru merek besar. Pedagang harus bisa menunjukkan bukti keaslian dan faktur resmi distribusi. Kalau tidak, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Langkah Preventif dan Edukasi Masyarakat
Selain penegakan hukum, pihak Eigerindo berencana meningkatkan kampanye edukasi konsumen agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri produk asli. Program tersebut mencakup sosialisasi melalui media sosial, outlet resmi, serta kerja sama dengan komunitas pecinta alam dan penggiat outdoor di berbagai daerah.
Kampanye ini menekankan pentingnya membeli produk resmi demi mendukung industri nasional yang jujur dan berdaya saing, sekaligus melindungi hak pekerja dan produsen lokal yang patuh hukum.





