Satresnarkoba Polres Karanganyar Gerebek Peracik Miras Ilegal di Gondangrejo

Berita Surakarta — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diperketat oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali mencatat keberhasilan dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (19/10/2025) di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang peracik miras rumahan yang diketahui berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025 yang difokuskan untuk menekan peredaran barang-barang berbahaya, termasuk miras tanpa izin edar yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kronologi Penggerebekan
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP [Nama Petugas, jika ada], mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah MW. Dari keterangan warga, rumah tersebut kerap didatangi sejumlah orang pada malam hari, diduga untuk membeli minuman keras oplosan.
“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, anggota kami melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku tengah meracik minuman beralkohol jenis ciu secara manual,” ujar AKP [Nama Petugas] saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (20/10/2025).
Dalam penggerebekan, MW tidak dapat mengelak. Petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan baku untuk meracik miras. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari satu tahun dengan pelanggan tetap dari wilayah Karanganyar dan sekitarnya.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
-
7 botol air mineral ukuran besar berisi ciu siap edar,
-
3 botol Draft Beer,
-
2 botol minuman beralkohol merek Kawa-Kawa,
-
2 botol merek Singaraja,
-
beberapa drum plastik kecil,
-
corong dan jeriken bekas fermentasi bahan baku alkohol.
Selain itu, petugas juga menemukan catatan transaksi penjualan dan daftar pelanggan yang diduga rutin membeli miras oplosan dari MW. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Bahaya Miras Oplosan
Dari hasil pemeriksaan awal, MW mengaku membeli bahan baku etanol dari pemasok gelap dengan harga murah, kemudian mencampurnya dengan air dan bahan perasa agar menyerupai minuman beralkohol bermerk. Minuman oplosan ini kemudian dikemas ke dalam botol bekas air mineral dan dijual secara sembunyi-sembunyi dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
“Kami sangat mengkhawatirkan peredaran ciu oplosan ini, karena kandungan alkoholnya tidak terukur dan sangat berbahaya. Konsumsi ciu oplosan bisa menyebabkan keracunan berat hingga kematian,” tegas AKP [Nama Petugas].
Langkah Hukum dan Pencegahan
Pelaku kini ditahan di sel Mapolres Karanganyar dan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang mengancam nyawa serta Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.
Polres Karanganyar juga menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa menjelang musim liburan dan akhir tahun, di mana konsumsi miras ilegal biasanya meningkat. Polisi menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat patroli serta memberikan edukasi tentang bahaya miras oplosan.
Seruan kepada Masyarakat
Kapolres Karanganyar, AKBP [Nama Kapolres], menyerukan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi meresahkan lingkungan. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat menjadi ujung tombak dalam memberantas peredaran miras oplosan dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada generasi muda untuk tidak tergoda mengonsumsi minuman beralkohol oplosan karena risikonya sangat besar, mulai dari gangguan kesehatan serius hingga kehilangan nyawa. Selain itu, konsumsi miras ilegal juga sering berujung pada tindak kriminalitas seperti perkelahian, pencurian, dan kekerasan.
Respons Warga
Warga sekitar Dukuh Bonorejo mengaku lega dengan adanya penggerebekan ini. Mereka mengungkapkan, keberadaan miras oplosan di wilayah tersebut sudah cukup meresahkan karena sering memicu keributan pada malam hari. “Kami berharap setelah ini kampung jadi lebih tenang, tidak ada lagi orang mabuk-mabukan di pinggir jalan,” ujar [Nama Warga], salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan peredaran miras ilegal dan bentuk penyakit masyarakat lainnya. Operasi serupa direncanakan akan dilakukan secara rutin hingga akhir tahun.


