Rusak Rumah Tetangganya, Pria Laweyan Solo Diciduk Polisi

oleh -94 Dilihat
oleh

Pria di Laweyan Solo Mengamuk, Rusak Rumah Tetangga karena Tak Temukan Anak Korban

Pelaku perusakan rumah warga, EBU (29), saat diamankan di Mapolresta Solo, Jumat (3/10/2025) malam.

Berita Surakarta — Seorang pria berinisial EBU (29), warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo, nekat melakukan aksi perusakan terhadap rumah tetangganya sendiri, S (45), pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Aksi nekat itu dipicu oleh kemarahan pelaku yang tidak menemukan anak korban di rumah, sehingga emosinya memuncak dan berujung pada tindakan anarkis.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mencari anak korban yang diduga memiliki masalah pribadi dengannya.

Baca Juga : Tarif Parkir Mobil di Solo bakal Naik 2026, Komisi II DPRD Minta Kajian Ulang

“Diketahui, pemicu permasalahan pribadi antara pelaku dengan anak korban, sehingga menimbulkan amarah pelaku dan berujung pada aksi perusakan rumah korban,” kata Edi dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan keterangan pemilik rumah, pelaku sebelumnya sudah pernah mendatangi kediaman korban dengan tujuan yang sama. Namun, pertemuan kala itu justru berakhir ricuh. Terjadi perkelahian antara pelaku dan anak korban yang menyebabkan hidung anak korban patah dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tidak lama setelah kejadian perusakan, warga sekitar yang mendengar keributan segera melapor ke pihak kepolisian. Tim patroli dari Polresta Solo kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Solo untuk mengetahui motif sebenarnya dan kemungkinan adanya unsur pidana lain,” tambah Kompol Edi.

Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa pelaku dalam kondisi tidak stabil secara emosional. Sejumlah barang bukti berupa serpihan kaca jendela dan kayu kusen yang rusak telah diamankan sebagai barang bukti perusakan.

Sementara itu, korban dan keluarganya masih merasa trauma akibat insiden tersebut. Warga sekitar berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat hubungan antarwarga di lingkungan Laweyan selama ini dikenal harmonis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan pribadi dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum. Bila ada masalah, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang agar bisa diselesaikan sesuai prosedur,” tutup Kompol Edi.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polresta Solo, dan pelaku dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.