Tim Sparta Polresta Solo Amankan Tiga Pria Saat Pesta Miras di Depan Plaza GOR Indoor Manahan

Berita Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga ketertiban masyarakat. Kali ini, tiga pria berhasil diamankan karena terlibat pesta minuman keras di depan Plaza GOR Indoor Manahan, Kamis (16/10/2025) malam.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Sparta, sekaligus menerima laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas minuman keras di area publik yang dinilai meresahkan.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi yang diterima dari masyarakat. Setibanya di tempat kejadian, benar ditemukan tiga orang warga yang sedang pesta minuman keras di depan plaza. Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap para pelaku,” ujar Kompol Edi Sukamto kepada wartawan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu botol minuman keras jenis ciu ukuran 1.500 ml yang berisi setengah botol. Ketiga pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.
Identitas ketiga pelaku masing-masing adalah RSS (44) warga Laweyan, DN (48) warga Banjarsari, dan DDS (42) warga Banjarsari. Berdasarkan pengakuan warga sekitar, aktivitas pesta minuman keras yang dilakukan ketiganya bukan kali pertama terjadi. Warga mengaku sering merasa terganggu dan tidak nyaman akibat perilaku tersebut, terutama karena lokasi yang berada di area publik dan ramai dikunjungi masyarakat.
Dampak Aktivitas di Area Publik
Keberadaan pesta minuman keras di area publik seperti di depan GOR Indoor Manahan tidak hanya menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan sosial lainnya, seperti kebisingan, perilaku tidak tertib, hingga potensi kriminalitas.
Kompol Edi menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Pelaporan dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam melakukan tindakan cepat dan tepat sasaran.”
Proses Hukum dan Penanganan
Ketiga pelaku kini tengah diproses sesuai prosedur hukum untuk tindak pidana ringan (Tipiring). Polisi menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk memberikan efek jera serta mencegah potensi gangguan keamanan di masa depan.
“Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan,” pungkas Kompol Edi.
Patroli Tim Sparta dan Peran Masyarakat
Tim Sparta Polresta Surakarta secara rutin menggelar patroli di berbagai titik strategis di kota Solo, khususnya di lokasi yang rawan gangguan ketertiban umum. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai krusial dalam menjaga ketertiban kota, terutama di area publik yang sering menjadi pusat aktivitas warga.
Kasat Samapta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan atau aktivitas yang meresahkan melalui layanan pengaduan kepolisian, sehingga langkah cepat dapat diambil sebelum masalah menjadi lebih besar.


