, ,

Menteri Lingkungan Segel Dua Pabrik di Serang, Menteri LH: Langit Biru Jabodetabek harus Menjadi Standar Baru

oleh -19 Dilihat
oleh

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kedua pabrik yang terbukti mencemari udara itu adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian. Kami hadir saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tetapi nyata dan menyeluruh,” tegas Hanif saat melakukan penyegelan.
PT Jaya Abadi Steel diketahui meleburkan besi dengan kapasitas 150.000 ton per tahun menggunakan tungku listrik yang menghasilkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan yang memadai.
Sem’entara itu, PT Luckione Environment Science Indonesia sebelumnya sudah direkomendasikan untuk diproses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti.
Hanif menyebutkan, penyegelan dilakukan berdasarkan temuan citra drone pada 4 Juni 2025 yang dilakukan KLH. Dari hasil itu ditemukan emisi dari kedua pabrik diduga telah melampaui baku mutu udara.
Selain itu, lanjut Hanif tim KLH juga mengambil sampel udara dan limbah untuk dilakukan analisis forensik lingkungan.

Baca Juga : TMMD Usai, Zero Waste Uraian Sampah Depok

Menteri Lingkungan
Menteri Lingkungan

“Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal,” ungkapnya sebagai Menteri Lingkungan hidup.
Langkah ini, kata Hanif merupakan bagian dari peta jalan pengawasan lingkungan terpadu yang dijalankan KLH di kawasan industri strategis, seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Ia juga menegaskan bahwa ini merupakan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelasnya.
Hanif mengatakan, pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mengatasi persoalan pencemaran udara.
“Kami butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal, masyarakat sebagai pengawas, dan media sebagai suara kebenaran,” katanya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Rizal

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.