Kontroversi di Keraton Solo: Persaingan Dua Calon Pakubuwono XIV Memanas Jelang Jumenengan Dalem

Berita Surakarta – Situasi di Keraton Surakarta (Solo) kembali memanas akibat persaingan internal keluarga keraton terkait penunjukan Raja baru dengan gelar Pakubuwono (PB) XIV. Konflik ini melibatkan dua kubu utama dalam Lembaga Dewan Adat (LDA), yang masing-masing memiliki calon sendiri untuk mengisi posisi raja Keraton Solo.
Kubu pertama dipimpin oleh GKR Wandansari Koes Murtiyah (Gusti Moeng), sedangkan kubu kedua dipimpin oleh GKR Tiomer Rumbay Dewayani, putri tertua mendiang Pakubuwono XIII. Kedua kubu telah menunjuk calon berbeda: KGPH Hangabehi dari satu pihak, dan KGPH Purbaya dari pihak lain, yang keduanya diklaim sebagai calon sah pengganti PB XIII.
Jumenengan Dalem dan Kirab Agung
Persaingan ini memuncak menjelang Jumenengan Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S Pakubuwono XIV, yang direncanakan berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025, bersamaan dengan Kirab Agung untuk KGPH Purbaya yang akan dilantik menjadi PB XIV.
Namun, kontroversi mencuat setelah beberapa kerabat keraton mengadakan penobatan terpisah untuk KGPH Hangabehi pada Kamis (13/11/2025). Aksi ini memperkuat persepsi bahwa ada dua klaim sah yang saling bersaing untuk mengisi takhta Keraton Solo.
“Masyarakat keraton dan publik luas kini dihadapkan pada dua calon yang sama-sama mengklaim sah menjadi PB XIV. Hal ini tentu menimbulkan ketegangan menjelang Jumenengan Dalem,” kata seorang sumber dari internal keraton yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proses Tradisi dan Legalitas
Perselisihan ini tidak hanya berkaitan dengan hak waris dan garis keturunan, tetapi juga menyangkut proses tradisi dan legitimasi adat Keraton Solo. Menurut pakar sejarah Jawa, penunjukan seorang Pakubuwono memerlukan persetujuan Lembaga Dewan Adat, serta mengikuti serangkaian ritual dan aturan warisan keraton yang ketat.
Namun, munculnya dua calon dari kubu berbeda menimbulkan ketidakpastian hukum dan adat, yang membuat sebagian warga keraton dan masyarakat sekitar bingung mengenai siapa yang sebenarnya sah sebagai PB XIV.
Reaksi Publik dan Media
Perselisihan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Solo dan media nasional. Banyak pengamat budaya dan sejarah menekankan pentingnya mediasi internal agar keraton tidak terpecah, mengingat posisi Pakubuwono bukan hanya simbol tradisi, tetapi juga memiliki peran dalam pelestarian budaya dan adat Jawa di Surakarta.
Selain itu, sebagian masyarakat berharap kedua pihak dapat menyelesaikan perselisihan secara damai, agar prosesi Jumenengan Dalem dan Kirab Agung tetap berlangsung khidmat dan sesuai tradisi.
Dampak Budaya dan Sosial
Persaingan internal ini dapat memengaruhi stabilitas sosial dan budaya di Solo, karena Keraton Surakarta merupakan simbol sejarah dan budaya Jawa yang diakui secara nasional. Konflik semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan warga keraton, penggemar budaya, hingga wisatawan yang datang untuk menyaksikan tradisi.
Pakar budaya mengingatkan bahwa meskipun konflik internal adalah hal yang wajar dalam struktur kerajaan tradisional, dialog terbuka dan mediasi adat tetap harus dijadikan jalan utama untuk menjaga keharmonisan dan kelangsungan tradisi Keraton Solo.


