
Berita Surakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memusnahkan dokumen atau arsip ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ketika beliau mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta pada periode pertama masa jabatannya. Pernyataan tegas ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik dan media sosial terkait dugaan pemusnahan dokumen penting tersebut.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa isu tentang pemusnahan ijazah Jokowi muncul setelah adanya proses persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh seorang pemohon data. Namun, menurutnya, apa yang diminta dalam sidang tersebut sama sekali bukan dokumen ijazah maupun berkas pendaftaran pribadi Jokowi sebagaimana ditudingkan.
Permintaan dalam Sidang: Hanya Nomor Agenda, Bukan Dokumen Ijazah
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media pada Selasa (18/11/2025), Arya menekankan bahwa permintaan pemohon hanya sebatas nomor surat dan tanggal surat agenda berkas masuk pada masa pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo.
“Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum (paham), apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini, misalnya,” ujar Arya sambil menunjukkan contoh buku agenda surat-menyurat yang digunakan KPU.
Ia menegaskan bahwa hal yang dipersoalkan oleh pemohon bukan berkaitan dengan substansi dokumen pendaftaran atau dokumen pribadi calon, melainkan prosedur administratif berupa pencatatan surat di buku agenda.
Berkas yang Dimusnahkan Bukan Milik Jokowi
Arya kemudian menambahkan penjelasan bahwa pada dasarnya, setiap instansi memiliki tata kelola arsip yang akan menentukan jenis dokumen apa yang dapat dimusnahkan setelah melewati waktu tertentu sesuai regulasi. Namun ia memastikan bahwa berkas yang pernah dimusnahkan KPU Solo sama sekali tidak terkait dengan dokumen pendaftaran atau ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, pemusnahan arsip merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sesuai jadwal retensi arsip, namun tidak pernah menyentuh dokumen strategis yang menjadi bagian dari berkas pencalonan kepala daerah.
“Mengenai persoalan itu sudah kami jawab secara administratif. Berkas yang dimusnahkan itu bukan milik Pak Jokowi,” tegasnya.
KPU Solo: Tidak Ada Kepentingan untuk Menyembunyikan Data
Arya juga menambahkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan keamanan dan integritas setiap dokumen pencalonan. Oleh sebab itu, tudingan bahwa lembaga tersebut sengaja menyembunyikan atau menghancurkan dokumen sangatlah tidak berdasar.
Ia memastikan seluruh dokumen terkait pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah dan persyaratan administrasi lain, tetap tersimpan dengan baik dan berada dalam sistem pengarsipan yang sesuai dengan standar nasional.
“Di KPU itu semua dokumen calon kepala daerah diarsipkan dan disimpan sesuai aturan. Jika suatu jenis dokumen boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip, itu dilakukan secara resmi, bukan sembarangan. Dan itu tidak pernah menyangkut berkas atas nama Pak Jokowi,” terang Arya.
Sengketa Informasi Tidak Berhubungan dengan Validitas Dokumen Jokowi
Dalam sengketa informasi yang sedang berjalan tersebut, KPU Solo menilai bahwa pemohon keliru menafsirkan jenis data yang diminta. Permintaan hanya mengenai “surat agenda berkas masuk”, bukan isi berkas, apalagi ijazah.
KPU Solo pun berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang. Arya menegaskan bahwa pihaknya terbuka dan siap memberikan penjelasan tambahan apabila diperlukan oleh publik maupun oleh Komisi Informasi.


