BPJS Kesehatan Surakarta gandeng Kejari fokus pada kepatuhan JKN

oleh -53 Dilihat
oleh

BPJS Kesehatan Surakarta gandeng Kejari fokus pada kepatuhan JKN

BPJS Kesehatan Surakarta Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri untuk Tingkatkan Kepatuhan Program JKN

Berita SurakartaBPJS Kesehatan Cabang Surakarta kembali memperkuat kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri Surakarta untuk meningkatkan kepatuhan peserta pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menyatakan kerja sama ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memastikan seluruh warga Kota Surakarta maupun kabupaten lain di wilayah kerja Cabang Surakarta memperoleh layanan kesehatan yang optimal melalui kepatuhan pembayaran iuran.

“Sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kepatuhan peserta pada Program JKN, kami melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta pada Rabu, 26 November 2025. Kerja sama ini akan memaksimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum bagi BPJS Kesehatan, sehingga setiap potensi tunggakan iuran dapat ditangani secara tepat dan legal,” kata Debbie Nianta Musigiasari dalam keterangan pers di Solo, Jawa Tengah.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Surakarta sendiri telah terjalin sejak 2016, dengan ruang lingkup yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Bantuan hukum tersebut dapat berupa pendampingan langsung di pengadilan maupun penyusunan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) untuk memastikan seluruh langkah BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, JPN juga berperan memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, hingga advokasi strategis bagi badan usaha maupun peserta yang mengalami masalah kepatuhan pembayaran iuran.

Debbie menambahkan, tren kepesertaan JKN di Kota Surakarta menunjukkan pertumbuhan positif. Data hingga November 2025 mencatat kenaikan 7.511 jiwa pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, sementara tingkat keaktifan peserta di kota ini mencapai 86,57 persen—angka tertinggi di antara kabupaten/kota lain dalam wilayah kerja Cabang Surakarta. Untuk segmen PPU badan usaha sendiri, tingkat keaktifan tercatat sebesar 88,24 persen. “Angka ini menunjukkan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, pemberi kerja, maupun peserta JKN, dalam hal ketertiban pembayaran iuran,” ujarnya.

Meski capaian kepesertaan cukup tinggi, BPJS Kesehatan Surakarta tetap melakukan pengawasan ketat terhadap badan usaha yang memiliki tunggakan iuran. Berdasarkan SKK tahun 2025, terdapat sepuluh badan usaha dengan potensi tunggakan iuran sekitar Rp46 juta. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan internal oleh petugas pemeriksa, sosialisasi bersama, hingga pemanggilan langsung ke kantor cabang untuk mediasi dan klarifikasi. Langkah-langkah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memberi wewenang BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara dalam rangka memastikan kepatuhan peserta.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini harus berjalan maksimal dan efektif. Menurutnya, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan setelah sebelumnya ditandatangani Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan. “Kami akan memonitor dan mengevaluasi kinerja JPN setelah SKK yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan diterima. Harapannya, setiap potensi tunggakan dapat ditangani secara tuntas dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Kerja sama ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada badan usaha dan peserta mengenai hak dan kewajiban dalam program JKN. Dengan demikian, bukan hanya penegakan hukum yang diutamakan, tetapi juga peningkatan kesadaran peserta dan pemberi kerja untuk patuh membayar iuran. “Kami percaya, melalui sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, program JKN dapat berjalan lebih efektif, masyarakat lebih terlindungi, dan keberlanjutan layanan kesehatan nasional dapat terjamin,” ungkap Debbie Nianta Musigiasari.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem pengawasan administrasi dan penagihan iuran JKN secara digital. BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah mengintegrasikan sistem pemantauan tunggakan secara elektronik sehingga setiap badan usaha yang menunggak dapat dipantau secara real-time. Hal ini sejalan dengan upaya modernisasi pelayanan publik dan transformasi digital dalam birokrasi kesehatan, yang tidak hanya mengefektifkan proses, tetapi juga mempercepat penyelesaian masalah kepatuhan peserta.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kota Surakarta tidak hanya menjadi pelopor kepatuhan JKN di Jawa Tengah, tetapi juga menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam mengelola program jaminan sosial nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.