, ,

Aris Syarifudin: Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Pijakan Regulasi

oleh -814 Dilihat

Surakarta – Anggota DPRD, Aris Syarifudin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi pijakan penting bagi penguatan regulasi yang mendukung kesejahteraan petani. Raperda ini diharapkan bisa menjadi acuan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, bantuan, dan akses ke sumber daya bagi petani lokal.

Tujuan Raperda

Menurut Aris Syarifudin, raperda ini dibuat untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi petani, termasuk fluktuasi harga komoditas, keterbatasan modal, dan akses pasar yang masih terbatas. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dapat menyiapkan program-program strategis untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani.

“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan. Raperda ini menjadi landasan hukum agar mereka mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang maksimal,” jelas Aris.

Perlindungan bagi Petani

Raperda ini menekankan perlindungan bagi petani melalui berbagai mekanisme, termasuk subsidi benih dan pupuk, asuransi pertanian, serta pendampingan teknis. Selain itu, regulasi ini juga mendorong perlindungan hukum terkait hak atas lahan dan kompensasi apabila terjadi bencana atau kerusakan tanaman.

“Perlindungan hukum dan ekonomi sangat penting agar petani merasa aman dan bisa fokus pada peningkatan produksi,” tambah Aris.

Aris Syarifudin
Aris Syarifudin

Baca juga: Tuti Turimayanti: Kewirausahaan Daerah Jadi Fondasi Penting Ketahanan Ekonomi Lokal

Pemberdayaan Petani

Selain perlindungan, raperda juga mengatur pemberdayaan petani melalui pelatihan, pembentukan kelompok tani, dan akses ke teknologi pertanian modern. Pemberdayaan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi biaya, dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

“Kami ingin petani tidak hanya bertani untuk subsistensi, tetapi juga bisa menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan produktif,” ujar Aris.

Dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah

DPRD menilai raperda ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian. Pemerintah daerah pun diminta untuk menyiapkan regulasi turunan, program, dan anggaran yang sesuai dengan tujuan raperda agar implementasinya berjalan efektif.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting. Regulasi tanpa implementasi nyata tidak akan berdampak bagi petani,” tegas Aris.

Harapan Petani dan Masyarakat

Petani menyambut positif rencana raperda ini karena menjadi harapan nyata untuk mendapatkan perlindungan dan akses yang lebih baik. Masyarakat juga diharapkan memahami pentingnya pemberdayaan petani sebagai bagian dari ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi lokal.

“Kami berharap raperda ini cepat disahkan dan benar-benar dijalankan. Dengan dukungan regulasi, kehidupan petani bisa lebih sejahtera,” ujar seorang petani lokal.

Menuju Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani ini menjadi pijakan regulasi yang strategis dalam memperkuat sektor pertanian. Dengan perlindungan hukum, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan pemerintah, diharapkan kesejahteraan petani meningkat, sekaligus memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.

“Petani sejahtera, masyarakat sejahtera. Regulasi ini adalah langkah awal yang penting untuk mewujudkannya,” tutup Aris Syarifudin.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.